Perda-perda yang 'Diskriminatif' Menurut Komnas Perempuan

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Komnas Perempuan mencatat terdapat lebih dari 421 regulasi yang dianggap diskriminatif, termasuk jam malam untuk perempuan dan larangan bagi waria bekerja di salon.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan pemantauan hingga 2016 dan sebagian besar berbentuk mulai dari peraturan daerah hingga surat edaran.

"Misalnya perda soal jam malam bagi perempuan, perda soal ketertiban umum, yang mengatur pelacuran, tapi dengan batasan yang tak terlalu jelas, sehingga rentan mengkriminalkan perempuan," kata Azriana.

"Ada juga perda yang mengatur bagaimana perempuan harus berbuasana, juga persyaratan keagamaan tertentu yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan," tambahnya.

Ia meminta pihak-pihak terkait untuk kembali ke konstitusi ketika menelurkan regulasi.

"Di konstitusi, prinsip nondiskriminasi sangat kuat. Para penyelenggara negara perlu memastikan hukum tertinggi ini bisa diterapkan hingga ke tingkat yang paling rendah," kata Azriana.

Regulasi yang dianggap diskriminatif kembali menjadi perbincangan publik setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama atas pidatonya di Hari Ulang Tahun ke-4, pada 11 November lalu.

Di hadapan Presiden Joko Widodo, Grace mengatakan salah satu misi partai berlambang mawar ini adalah "PSI mencegah ketidakadilan, diskriminasi, dan intoleransi dengan tak akan pernah mendukung peraturan daerah Injil dan Syariah".

Kata "syariah" yang disandingkan dengan diskriminasi, intoleran, dan ketidakadilan inilah yang dianggap menodai agama Islam.

Eggi Sudjana, pengacara pelapor dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penistaan itu.

"Kami serahkan bukti flashdisk berupa video utuh pidato Grace dan salinan berita-berita di media online," ujar pengacara Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Eggi Sudjana saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (19/11).

Eggi juga mendasarkan laporannya pada tiga ayat dalam al quran yang "dinistakan" Grace, yakni Surat An Nisa ayat 135, Surat Al Maidah ayat 8, dan Surat Al Kafirun.

"Surat An Nisa ayat 135 ini tentang perintah Allah, jangan karena kamu mengikuti hawa nafsu membuatmu menyimpang dan berlaku tidak adil meski untuk dirimu sendiri. Ini ayat yang dinista oleh Grace, karena kalau perda Syariah kan sumbernya al quran dan hadits berarti tidak adil," ujar pengacara Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Eggi Sudjana saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (19/11).