Terdakwa E-KTP Made Oka Pertanyakan Nurani Keadilan KPK

Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung ditahan penyidik KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Terdakwa Made Oka Masagung mempertanyakan nurani keadilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas bos Gunung Agung itu mempertanyakan langkah jaksa KPK yang menuntutnya terlalu tinggi, yakni 12 tahun penjara atas kasus proyek e-KTP.

"Padahal jauh sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah berikan bukti-bukti. Saya juga memberi surat kuasa penuh kepada KPK untuk menelusuri uang US$3,8 juta," kata Made Oka ketika membaca surat pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Menurut Oka, dirinya telah menjelaskan semua kepada penyidik KPK mengenai penjualan saham antara dirinya dan mantan dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana serta Johannes Marliem senilai US$1,8 juta. Oka menegaskan itu bukan jatah Setya Novanto terkait e-KTP, melainkan bisnis pribadi dirinya dengan Anang. 

"Saya juga melalui data, saya menjual saham 100 ribu lembar kepada Anang sebesar US$3 juta, dan baru diterima US$1 juta," kata Oka.

Selain itu, Oka menekankan bukan bagian dari tim Fatmawati, yang dibentuk oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang tujuannya mengerjakan proyek e-KTP.

"Saya baru memahami bahwa jaksa penuntut umum ingin saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan," ujarnya. 

Oka juga berdalih telah menjelaskan apa adanya dalam penyidikan dan persidangan. Bahkan, klaim dia, semua sudah diberikan bukti-buktinya kepada penyidik KPK. 

Karena itu, Oka mempertanyakan motif jaksa menyebut dirinya turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP. Padahal, sejak awal kasus e-KTP disidangkan, lanjut Oka, dirinya tidak sepeser pun dikatakan ikut menikmati uang korupsi e-KTP.

Made Oka lalu mempertanyakan tuntutan jaksa KPK yang sangat  tinggi kepadanya, dibanding dengan Anang Sugiana selaku pelaku utama, yang cuma dituntut tujuh tahun penjara. 

"Lalu, kenapa saya dituntut penjara sedemikian tinggi, sedangkan Anang yang mengondisikan proses lelang, pemenang lelang, dan menikmati keuntungan e-KTP hanya dituntut 7 tahun. Di mana nurani keadilan dalam menegakkan kasus ini," kata Oka.

Atas dasar itu, Made Oka meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk bertindak adil dalam memutus perkara ini sesuai fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.

"Saya hanya memohon kepada majelis hakim yang mulia, dan KPK agar memeriksa dan mengadili kasus ini sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada. Harapan keluarga besar saya putusan yang adil bagi saya," katanya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan bos OEM Investment, Made Oka Masagung, 12 tahun penjara lantaran jadi perantara pemberian uang US$7,3 juta kepada Novanto terkait proyek e-KTP. 

Selain pidana 12 tahun penjara, Irvanto dan Made Oka juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.