KPK Perpanjang Masa Penahanan Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan (tengah) saat memakai rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wibowo Armando

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan. Perpanjangan ini merupakan yang pertama sejak Wakil Ketua DPR itu ditahan pada 2 November 2018 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis 22 November 2018.

Dalam kasus ini, Taufik diduga terima Rp3,65 Miliar dari Bupati non-aktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Selain memperpanjang masa penahanan, pihak KPK pun menyarankan politikus PAN itu mundur dari posisi Wakil Ketua DPR, agar lebih fokus menjalani proses hukum.

Sebelumnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Taufik pasca diperiksa sebagai tersangka, Jumat, 2 November 2018. Taufik langsung mengenakan rompi tahanan oranye begitu selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 9 jam. (ren)