Wanita Tunawicara di Makassar Diperkosa, Dicekoki Narkoba

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meringkus tersangka penyekapan dan pemerkosaan, Nasrianto Saidi (26 tahun), pada Sabtu malam, 24 November 2018. Korbannya adalah wanita berinisial NT (26), yang merupakan penyandang disabilitas.

Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius, mengungkapkan korban yang tak bisa berbicara dan mendengar itu disekap lebih dari sebulan. Lokasi tempat pelaku diringkus, di salah satu rumah yang berada di Jalan Pelita Raya lorong 2, Rappocini, Kota Makassar.

"Pelaku menahan korban di sebuah kamar Jalan Pelita Raya. Ia juga memaksa korban untuk mengisap sabu," kata Arthen saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 26 November 2018.

Selama disekap, korban sering dianiaya, dipaksa berhubungan seksual hingga dicekoki narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, korban juga pernah dijual oleh Nasrianto untuk berhubungan seksual dengan pria hidung belang.

"Pelaku ini sering menjual tubuh korban ke teman-temannya, Rp400 sampai 600 ribu. Itu uang dia pakai beli narkoba. Korban dipaksa dan kalau melawan langsung dipukul sama pelaku," ungkapnya.

Korban, lanjut Arthen, mengalami trauma dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara akibat penganiayaan dan perkosaan. Sementara pelaku akhirnya dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan saat penangkapan. Kini pelaku sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. (ase)