Bongkar Industri Rumahan Sabu, Polisi Bekuk Dua Tersangka

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar home industry atau industri rumahan sabu, di Jalan Elang Gang Ketapi, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 30 November 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa ada sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik sabu.

"Kemudian tim menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Desember 2018.

Tersangka yang ditangkap yaitu Res (32) dan Lam (32). Tim lantas melakukan pengeledahan di dalam rumah. Petugas mendapatkan sabu-sabu dan bahan untuk meracik sabu, serta peralatan produksinya.

Polisi mengamankan barang bukti yakni beberapa alat destilasi berbagai ukuran, gelas, selang kecil, alat cetak sabu, lampu sorot untuk pengering sabu, pipet, alkohol, cuka, soda kue. 

"Hasil produksi empat buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 67,78 gram," katanya. (dau)