Kamar Sel di Sukamiskin Era Wahid Bisa Direnovasi, Tarifnya Rp100 Juta

Andri Rahmat, anak buah terdakwa kasus suap Fahmi Darmawansyah, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Rabu, 12 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kamar sel atau tahanan di kompleks Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, bisa direnovasi sesuai keinginan si narapidana penghuninya. Bahkan, calon penghuni baru alias narapidana baru yang akan masuk lapas itu bisa memesan ruang khusus sesuai keinginan.

Tetapi tentu saja tak gratis, melainkan berbayar dengan tarif Rp100 juta per ruang. Praktik bisnis ilegal di penjara itu dijalankan selama era Wahid Husein menjabat kepala Lapas Sukamiskin, sebagaimana terungkap dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah, suami selebriti Inneke Koesherawati, di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Rabu, 12 Desember 2018.

Fahmi didakwa menyuap Wahid Husein untuk mendapatkan fasilitas mewah di dalam penjara selama menjalani masa hukuman atas kasus suap di Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Dia dibantu oleh terdakwa lain, Andri Rahmat, dalam jual-beli jasa merenovasi dan memesan (booking) kamar sel itu.

“Setiap narapidana yang ingin merenovasi kamar melalui saya, tarifnya Rp100 juta [dengan] keuntungan bersih 50 juta rupiah,” ujar Andri saat bersaksi untuk Fahmi.

Pembayarannya bisa dengan tunai maupun transfer melalui rekening atas nama Fatimah, istri Andri. Tetapi Andri mengaku hanya menerima uangnya, sementara yang bertransaksi atau menerima pesanan adalah sepenuhnya wewenang Fahmi. “Memang di dalam lapas itu ada jual beli kamar,” katanya.