Hakim: Apapun Putusannya, Jangan Bentrok

Sumber :

VIVAnews – Sidang sengketa pilkada Jawa Timur akan dilanjutkan Selasa 25 November 2008. Menurut Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, sidang selanjutnya yang pasti tidak akan mendengarkan keterangan saksi. Lebih mungkin, justru putusan yang akan dibacakan.

”Apakah putusan atau yang lain kita lihat saja nanti," katanya dalam sidang sengketa Pilkada Jatim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 21 Oktober 2008.

Kalaupun putusan yang dibacakan, kata Maruarar, semua pihak diminta menghormati. Siapapun pemenang pilkada jatim yang diputuskan Mahkamah, para pendukung diharapkan damai.  ”Kalau ada bentrok, rakyat yang dirugikan,” katanya.

Ditambahkan Maruarar, jangan sampai ada pertumpahan darah. ”Nanti rakyat yang dirugikan,” katanya. Konklusi dari kedua pihak dijadwalkan diserahkan pada Selasa 25 November 2008 pagi. Sidang, katanya, akan digelar sore harinya, pukul 16.00 WIB.

Secara terpisah, kuasa hukum pasangan Khofifah-Mudjiono, M. Maruf mengatakan sebenarnya saksi yang dihadirkannya belum cukup. ”Idealnya kami mengajukan 38 saksi dari semua kabupaten/kota,” katanya.