Irvanto Susul Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana korupsi e-KTP hari ini. Keduanya yakni Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari Setya Novanto, serta terpidana Made Oka Masagung.

Keduanya dieksekusi jaksa lantaran perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht .

"Hari ini, Senin (17 Desember 2018) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus KTP Elektronik TA 2011-2012 pada Kemendari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Febri menjelaskan berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Desember 2018, Irvanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Irvanto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," jelas Febri.

Adapun Made Oka, yang divonis sama dengan Irvanto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang.

Keduanya divonis majelis hakim bersalah karena terbukti turut serta melakukan korupsi e-KTP. Keduanya terbukti juga menjadi perantara ung korupsi Setya Novanto. (lis)