KPK Endus Banyak Indikasi Korupsi Sejak Asian Games 2018
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang mengungkapkan institusinya telah menemukan indikasi-indikasi korupsi menjelang dan saat pergelaran Asian Games 2018.
Hanya saja, menurut Saut, KPK sabar untuk mengusut indikasi korupsi tersebut, lantaran alasan kelancaran event olahraga internasional tersebut.
"Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu, tetapi kami mau kelancaran acara (Asian Games 2018)," ujar Saut, saat konferensi pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Desember 2018.
Setelah acara berlangsung, diungkapkan Saut, KPK baru menelusuri kecurigaan-kecurigaan indikasi tersebut. Hasilnya, dilakukan operasi tangkap tangan pada Selasa malam terhadap para pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Jadi, kami sudah ikuti, telusuri ini sejak lama," kata Saut.
Untuk diketahui, pada perkara gratifikasi atas penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy selaku tersangka pemberi gratifikasi, lalu Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf pada Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima gratifiasi.
Dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang dialokasikan itu sebesar Rp 17,9 Miliar. Tapi ternyata, hanya akal-akalan saja. Padahal, dikatakan Saut, para pegawai KONI belum mendapat gaji selama lima bulan.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. (asp)