KPK Usut Politikus Nasdem Donny Imam Priambodo

Bendera Partai Nasdem.
Sumber :
  • Antara/ Yusran Uccang

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tetap mengembangkan perkara suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, yang telah menjerat sejumlah pihak. Yang terakhir divonis adalah Fayakhun Andriadi.

Pada persidangan Fahmi Darmawansyah dan Fayakhun turut tekuak peran serta anggota DPR lainnya seperti TB Hasanuddin dan Eva Sundari. Bahkan dalam sidang suami Inneke Koesherawati itu disebutkan bila anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Donny Imam Priambodo, ikut menerima Rp90 miliar. Uang itu diduga terkait sejumlah proyek Bakamla pada anggaran APBN-P 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tidak akan tebang pilih dalam kasus itu. Ia menggaransi bila ditemukan bukti yang cukup, institusinya akan langsung menjerat Donny, Eva dan TB.

"Iya, salah satunya kan Pak Fayakhun, itu kan anggota DPR, pastilah ditelusuri terus. Iya nanti kami dalami, bila penyidik menemukan bukti yang cukup, penyidik pasti ekspose ke pimpinan," kata Agus kepada awak media, Kamis, 20 Desember 2018.

Pada kasus itu, KPK telah memenjarakan sejumlah pihak. Seperti pejabat Bakamla, para pihak dari PT Merial Esa, dan terakhir anggota DPR, Fayakhun Andriadi.

Fayakhun divonis terbukti menerima suap terkait proses penganggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Fayakhun diduga terima fee Rp1,2 triliun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sekaligus PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan juga telah divonis bersalah pengadilan. Sementara politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, masih buron sampai saat ini. (ase)