Remisi Natal, 160 Napi Bebas

Ilustrasi Ibadah Natal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

"Agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Yasonna.

Ia menyebutkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.