Ma’ruf Amin Diedit Jadi Sinterklas, La Nyalla Bikin Tim Siber

Kader Pemuda Pancasila persiapan membentuk tim siber di kantor mereka di Surabaya, pada Kamis, 27 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Baru-baru ini media sosial diramaikan video hasil rekayasa yang menggambarkan calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan ucapan selamat Natal dengan busana laiknya sinterklas. Video itu kini disidik polisi. Para pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin juga bereaksi, salah satunya Pemuda Pancasila atau PP Jawa Timur yang dipimpin La Nyalla Matalitti.

“Ada video menyebar Kiai Ma’ruf Amin dengan diedit diberi pakaian Sinterklas, ini tidak benar, karena pada kenyataannya beliau tidak melakukan seperti itu. Yang ada hanya mengucapkan selamat Natal, dan itu yang akan kita laporkan salah satunya,” kata Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur, Agus Muslim, di Surabaya, Kamis sore, 27 Desember 2018.

PP Jatim akan membuat tim pasukan siber yang memantau sebaran ujaran dan foto atau video berkonten palsu atau hoax dan menyerang Jokowi-Ma’ruf Amin. Begitu ditemukan konten-konten hoax di media sosial, PP akan melaporkannya ke aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Pemilu, termasuk video editan Kiai Ma’ruf Amin berbusana Sinterklas.

Dalam kesempatan itu, PP Jatim mengumpulkan kader dan anggotanya untuk, di antaranya persiapan pembentukan tim siber. Ada lima poin instruksi dikeluarkan PP. Pertama, meminta semua kader PP di tingkat wilayah hingga ranting agar melakukan pengawasan terhadap semua platform medsos. Kedua, mengkroscek setiap temuan konten medsos yang mendiskreditkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Ketiga, setiap temuan konten medsos yang mendiskreditkan atau terkandung hoax terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin agar dilaporkan kepada pimpinan cabang. Keempat, setiap temuan diverifikasi dan dikomunikasikan dengan pimpinan tingkat wilayah dan dilaporkan ke Bawaslu. Kelima, setiap laporan formal ke Bawaslu harus dikawal.

Kepolisian Daerah Aceh telah membekuk seorang pelaku berinisial S (31 tahun) terkait penyebaran video editan yang menggambarkan Ma’ruf Amin berbusana Sinterklas itu. “Dia adalah yang men-share, membagi-bagikannya. Tetapi, untuk yang membuatnya sedang kami kejar,” kata Kepala Polda Aceh, Irjen Pol Rio S di Markas Polda Aceh pada Kamis, 27 Desember 2018.

S akan dijerat dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana. (ase)