Puluhan Ormas di Bandung Bubarkan Acara Ahmadiyah

- Julia Alazka untuk BBC News Indonesia
Sumber :
  • bbc

Didampingi sejumlah aparat polisi dan TNI, puluhan orang yang mengaku gabungan dari 27 ormas di Bandung, antara lain Front Pembela Islam dan Jawara Sunda membubarkan sebuah acara Jamaah Ahmadiyah.

Orang-orang yang menyebut diri Paguyuban Pengawal NKRI, itu menolak peluncuran buku berjudul Haqiqatul Wahy, Sabtu (5/1), yang sedianya digelar di Masjid Mubarak, di Bandung Timur.

Ketua JAI Bandung Tengah, Mansyur Ahmad mengaku pasrah

"Kita mengalah demi kedamaian. Ahmadiyah tidak memusuhi siapapun, seperti motto kita mengasihi semua dan tidak membenci siapapun," kata Mansyur, seperti dilaporkan wartawan Bandung, Julia Alazka.

Para pengunjuk rasa datang dengan membawa serta `mobil komando` dilengkapi dengan bendera-bendera hitam betuliskan kalimat tauhid warna putih, yang di Indonesia banyak diidentikkan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dilarang tahun lalu.

"Kami melakukan aksi ini dalam rangka mengawal Pergub Jabar 12 tahun 2011 dan SKB 3 menteri Nomor 3 tahun 2008, itu sudah jelas pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah di wilayah Indonesia yang dikeluarkan di Jawa Barat," kata Muhammad Ro`in, salah satu pengunjuk rasa, yang dengan lancar mengutip dua ketetapan terkait Ahmadiyah.

Muhammad Ro`in adalah Ketua Harian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, salah satu dari 27 ormas yang menggalang aksi ini.

Ro`in menilai, peluncuran buku tersebut adalah bagian dari aktivitas penyebaran paham Ahmadiyah.

"Buku ini kitab suci mereka yang kedua setelah Tadzkiroh. Buku Haqiqatul Wahy ini merupakan tafsiran dari Tadzkiroh yang menyatakan Mirza Ghulam Ahmad mendapat wahyu melalui mimpi," kata Ro`in sambil berkilah bahwa aksi mereka sekadar menegakkan aturan, dan bukan melanggar HAM para anggota jamaah Ahmadiyah.

Ro`in dan sejumlah perwakilan massa didampingi aparat kepolisian dan TNI sempat mendatangi lokasi acara di dalam Masjid Mubarak. Menurut Ro`in mereka mencapai `kesepakatan` dengan panitia acara.

"Mereka sepakat membubarkan diri sendiri pukul 10.30," kata Ro`in saat diwawancara sekitar pukul 10.00 wib.

"Kalau tidak bubar juga, kita akan menggeruduk masuk," kata seorang pengunjuk rasa dalam pidatonya di `mobil komando`.

Menjelang pukul 10.30 wib, massa merapatkan barisan menunggu Jemaat Ahmadiyah membubarkan diri. Sementara, puluhan aparat kepolisian Pengendali Massa dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bersiaga.

Polisi membuat pagar betis saat para peserta peluncuran buku, termasuk Ketua JAI Bandung Tengah, Mansyur Ahmad, keluar masjid.

Suasana sempat memanas ketika beberapa orang melontarkan ujaran-ujaran kebencian dan kata-kata kasar.

Jamaah Ahmadiyah

Seorang jurnalis, Rio Tuasikal nyaris mendapat tindak kekerasan dari massa saat mendokumentasikan seseorang yang berkata kasar. Ia sempat ditarik oleh lima orang pengunjuk rasa dan dipaksa menghapus gambar. Namun Rio berhasil meloloskan diri masuk ke barikade polisi dan mendapat pengamanan.

"Massa sedang marah. Jadi ketika lagi ambil video dan mengarahkan ke mereka, mereka marah. Percuma juga berdebat tentang Undang-undang Pers. Kepikiran pertama harus menyelamatkan diri dengan menembus barikade polisi," katanya.

Ketua JAI Bandung Tengah, Mansyur Ahmad mengatakan, pihaknya memang tidak melakukan perlawanan.

Betapa pun, katanya, acara sempat berlangsung, namun diperpendek. "Dipadatkan agar acara bisa selesai pukul 10.30 wib, sesuai yang dituntut perwakilan massa."

"Saya minta kalau bisa selesai pukul 11.00, tapi mereka bilang tak bisa, harus bubar pukul 10.30," ungkapnya.

Acara itu, menurut Mansyur, juga dihadiri sejumlah orang yang bukan anggota JAI. Menurutnya, sekitar 100 orang menghadiri peluncuran buku tersebut.

Mansyur membantah anggapan bahwa buku Haqiqatul Wahy itu merupakan kitab suci kedua Jemaat Ahmadiyah setelah Tadzkiroh seperti yang dituduhkan massa aksi.

"Itu fitnah. Ini hanya salah satu buku yang penting tentang wahyu," bantah Mansyur.

Masyur menceritakan, buku itu menjelaskan tentang wahyu dan pengalaman Mirza Ghulam Ahmad saat mendapat wahyu.

Buku setebal 750 halaman ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Urdu, dan sudah diterjemahkan dalam berbagai bahasa lain, seperti bahasa Inggris dan Arab.

Jamaah Ahmadiyah merupakan kelompok minoritas dalam Islam yang banyak mengalami persekusi dan diskriminasi.

Komnas Perempuan menemukan ada 33 kebijakan yang diskriminatif terhadap jemaat Ahmadiyah yang tersebar di 17 kabupaten, 10 kota, dan 6 provinsi. Sebagian besar ditemukan di Jawa Barat.

Sepanjang tahun 2018, terjadi berbagai tekanan dan persekusi terhadap Ahmadiyah, termasuk kekerasan yang dialami jemaah mereka di Lombok.

Aksi pembubaran acara peluncuran buku ini menjadi catatan pelanggaran pertama di tahun 2019 dalam hal kebebasan hak sipil dan politik di Kota Bandung.

Di penghujung tahun lalu, terjadi penyitaan buku-buku yang dinilai kiri atau mengandung paham komunis, di Jawa Timur.