Tak Ada Petunjuk Baru dari Kejagung soal Sembilan Berkas Kasus HAM

Konferensi pers soal pengembalian 9 berkas kasus pelanggaran HAM
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara kasus-kasus pelanggaran hak azasi manusia atau HAM dan disertai petunjuk kepada Komnas HAM pada 27 November 2018.

Sembilan berkas yang dikembalikan, yaitu kasus peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari Lampung 1997, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi I, dan Semanggi II.

Kemudian, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KAA (Kertas Kraft Aceh) 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, dan peristiwa Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Setelah berkas itu diterima, kemudian dipelajari dan akhirnya Komnas HAM mengembalikan sembilan berkas tersebut kepada Kejaksaan Agung pada akhir 27 Desember 2018. 

"Komnas HAM telah mengembalikan berkas dan memberikan jawaban atas petunjuk tersebut pada akhir Desember," ujar Komisioner Komnas HAM, M. Chairul Anam di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis 10 Januari 2019.

Namun, menurut dia, dari petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo terkait sembilan perkara itu, tidak ada hal yang baru. 

"Secara substansi, belum terdapat kebaharuan petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Agung," ujarnya. 

"Ini kan kasus yang komunikasinya dengan Kejaksaan ini dari dahulu sampai sekarang, petunjuknya itu-itu aja. Jawabannya itu-itu saja, makanya kita pertegas. Makanya, enggak ada yang substantif. Makanya, kita bilang enggak ada yang progres," katanya. 

Padahal, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi terkait kasus pelanggaran HAM berat dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

"Hasilnya, itu pelanggaran HAM per dokumen itu sampai ribuan, meriksa saksi itu banyak banget," ujarnya. (asp)