Kemendagri Jalankan Fungsi Pembinaan dalam Perizinan di Kasus Meikarta

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasannah Yasin di persidangan pengadilan korupsi Meikarta menyebut, ada pembicaraan yang dilakukan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait perizinan proyek tersebut. Kementerian Dalam Negeri pun menjelaskan secara gamblang terkait pernyataan Neneng tersebut. 

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut.

Tapi lanjutnya, Polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan danmakin memanas di publik, dinilai tidak baik secara etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mencari solusi yang terbaik, mendagri kata dia, berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri, memang benar meminta Neneng agar diselesaikan perizinan Meikarta sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Tentu, berkoordinasi dengan Gubernur Jabar.

"Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik.  Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri," ujar Bahtiar dikutip dari keterangannya, Senin 14 Januari 2018. 
 
Dia pun menegaskan, rapat yang diadakan 3 Oktober 2017 itu, sekaligus sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan DPR pada 27 September 2017. Kala itu DPR meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.

Jadi dia menegaskan, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya. Namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23 Tahun 2014. Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sementara rekomendasi menjadi kewenangan Gubernur Jabar. 

"Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi. Serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan dalam pelayanan publik," tegasnya.