Polisi Ungkap Motif Tersangka Ujaran Kebencian atas Jokowi di Facebook

Polisi tangkap seorang tersangka kasus ujaran kebencian di Mataram, NTB (wajah disamarkan).
Sumber :
  • Ist

VIVA – Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, angkat bicara terkait motif tersangka berinisial IS, alias Imran Kumis, yang menuliskan status di Facebook berisi dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan umat Muslim yang memilih Jokowi. 

Melalui akunnya di Facebook, pemuda 20 tahun yang juga warga Ampenan, Kota Mataram, menulis status "Bodohnya orang Islam yang milih Jokowi!!! Dasar Munafik!!!!" Tulisan tersebut kemudian menjadi perdebatan di Facebook. 

Rekan IS di Facebook sempat menegur statusnya yang terkesan kasar. IS justru menimpali rekannya dengan mengirim foto dia sambil menghunus parang.

Tersangka ditangkap di depan rumahnya pada Sabtu, 19 Januari 2019. Saat diinterogasi, motif pelaku menulis status tersebut lantaran tidak terima kalau ada umat Muslim memilih Jokowi pada Pilpres 2019 nanti.

"Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu," ungkap Kapolres, Senin 21 Januari 2019.

Tersangka kini dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pelaku terancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolres juga mengimbau pengguna media sosial lebih bijak dalam bertutur kata di media sosial. "Saya mengimbau masyarakat tetap kondusif dan tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," kata AKBP Saiful. (ren)