Soal Pembebasan Abubakar Ba'asyir, Yusril Serahkan pada Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019.
Sumber :
  • Dok. Yusril Ihza Mahendra

VIVA – Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dia telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abubakar Ba’asyir. 

"Bahwa kemudian ada perkembangan baru di internal Pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statement Pak Wiranto yang akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali pembebasan Abubakar Ba’asyir, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang dihormati," kata Yusril melalui keterangan persnya, Selasa 22 Januari 2019.

Menurut Yusril, segala pertimbangan telah disampaikannya kepada Presiden, termasuk hasil pembicaraannya dengan Abubakar Ba’asyir beberapa waktu lalu.

“Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," demikian Yusril menjelaskan.

Menurut Yusril dirinya telah menelaah dengan seksama isi Undang undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

Rencana pembebasan Ba’asyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun. Selanjutnya apa langkah pemerintah ke depan, Yusril belum bisa memastikan. 

“Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustaz Abubakar Ba’asyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya," katanya. (mus)