KPK Periksa Ketua Pengadilan Negeri Samarinda

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Hakim Amran terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara Bupati Jepara, Ahmad Marzuki. 

"Abdul Hakim Amran akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin, 28 Januari 2019. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Ali Muhtarom dalam kasus yang sama. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menelisik ihwal adanya pertemuan antara Ali Muhtarom dengan seorang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Semarang.

Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Keduanya yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito.

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito senilai Rp700 juta untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi di PN Semarang. (mus)