Korban Tak Terima Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA – Bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin sore, 28 Januari 2019. Meski begitu, banyak korban yang tak puas atas keputusan tersebut.
Muspita, salah satu korban yang berasal dari Balikpapan, menganggap hukuman untuk Hamzah terbilang ringan. Padahal ia sengaja datang ke Makassar menyaksikan persidangan, guna mengetahui nasibnya yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
"Kami ini sangat berharap tujuh ribu jemaah yang jadi korban itu bisa semua berangkat. Kami menunggu kepastian hari ini, ternyata hanya 20 tahun dan tidak ada embel-embel kepastian jemaah," kata Muspita.
Para agen yang sebelumnya bermitra dengan PT Abu Tours menyatakan kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Denny Lumban yang hanya memvonis Hamzah Mamba 20 Tahun Penjara. Mereka meminta agar Hamzah dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jabar, salah satu agen yang bermitra dengan Abu Tours mengatakan dirinya kecewa dengan keputusan tersebut. Sebab, kata dia, Hamzah seharusnya dihukum seberat-beratnya.
"Saya dengan anggotaku sudah tidak berharap lagi uang yang kami setor kembali, asalkan dia (Hamzah) dihukum seberat-beratnya," ucap Jabar.
Sebelum pembacaan vonis, Jabar tampak beberapa kali ikut melontarkan kata hukuman mati bagi Hamzah Mamba. "Kalau saya hakim harus hukum seberat-beratnya. Dia itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ucapnya.
Korban lainnya, Rosniah, salah satu agen yang mengaku telah menyetor dana jemaah sebesar Rp1 miliar itu mengatakan Hamzah Mamba telah bersumpah dapat memberangkatkan jemaahnya. Namun, sumpah itu tak dapat diwujudkan Hamzah.
"Biar hukuman 50 tahun juga, itu kami tidak puas. Harusnya hukuman mati, karena batin dan materi kami ini ditekan dari jemaah. Kasihan agen-agen kecil," ucap wanita yang mengaku mewakili 100 jemaah ini.
Banyak dari korban Abu Tours turut menyaksikan proses persidangan. Mereka berharap kejelasan tentang kerugian yang dialami dalam persidangan tersebut.
Hamzah Mamba dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Hamzah Mamba melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, Hamzah juga dikenakan pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing, menilai Hamzah Mamba sebagai orang yang paling bertanggung jawab tidak memberangkatkan calon jemaah umrah Abu Tours sebanyak 96.976 jemaah. Para korban tersebut dijadwalkan berangkat pada tahun 2018, 2019, dan 2020. Ia juga menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman tersebut.
Selain itu Hamzah juga dianggap menggelapkan uang jemaah senilai Rp1,2 triliun. Hal ini terlihat dari saldo di dalam rekening bank Abu Tours yang hanya menyisakan uang Rp2 miliar. (ase)