Syarat Setia pada NKRI untuk Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Diberlakukan

Mahendradatta, pengacara Abu Bakar Baasyir.
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA –  Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta mengatakan, syarat setia pada NKRI untuk pembebasan kliennya tidak dapat diberlakukan karena bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. 

"Kita kan mengenal undang-undang dasar non-retroaktif. Itu tahun berapa, sudah berlaku belum. Akan bodoh apabila kita mengikuti hal-hal baru dibuat," kata Mahendradatta di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa 29 Januari 2019.

Mahendradatta menjelaskan, syarat penandatanganan dokumen setia NKRI wajib dilakukan seorang terpidana yang menerima pembebasan bersyarat. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Persyaratan itu diberlakukan sejak November 2012, sementara putusan inkrah pengadilan atas kasus Ba'asyir diputus pada Februari 2012. Berdasarkan asas non-retroaktif, maka Ba'asyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu, lantaran hukuman Ba'asyir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan. 

Mahendradatta menegaskan, sejak awal Ba'asyir memang tidak pernah bersedia menandatangani dokumen apapun dari pihak yang menahannya.

"Dari awal ustaz tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri, pemindahan ke lapas Nusa Kambangan itu enggak pernah mau tanda tangan," ujar Ketua Pembina Tim Pembela Muslim ini. (mus)