Kejari Ajukan Penahanan Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

Musisi Ahmad Dhani (tengah) menjalani proses Pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk pengamanan sidang perkara ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Jika tidak ada kendala, pengadilan menjadwalkan sidang perdana perkara itu pada pekan depan.

Juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Ahmad Dhani dari Kejaksaan pada Kamis pekan lalu, 24 Januari 2019. "Dan sudah ditetapkan pula hakim yang menangani dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono," katanya ditemui di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 29 Januari 2019.

Biasanya, lanjut Sigit, sidang perdana digelar seminggu setelah pelimpahan. Namun dia mengaku belum menerima laporan secara resmi hari apa sidang perdana diputuskan. "Kapan sidangnya biasanya satu pekan setelah pelimpahan digelar, cuma saya belum teliti kapan persisnya," tandasnya.

Sigit mengakui bahwa terdapat sedikit kendala dalam perkara itu, yakni berhubungan dengan ditahannya Ahmad Dhani dalam perkara berbeda di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta. Menurutnya, soal teknis menghadirkan terdakwa untuk sidang adalah urusan jaksa, bukan pengadilan.

"Kendalanya, kan, dengar-dengar (terdakwa Ahmad Dhani) ditahan di Cipinang, nah itu kewajiban dari pada jaksa menghadirkan. Nanti sistimnya jaksa bon (terdakwa dari Cipinang) terus ditahan di sini sampai sidang selesai, atau seperti apa itu nanti kewenangan dari Kejaksaan," ujar Sigit.

Untuk kelancaran sidang, Sigit mengaku pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk keperluan bantuan pengamanan. Sebab, Dhani merupakan figur publik dan politikus yang sangat mungkin massa pendukungnya akan hadir saat sidang digelar.

"Kalau perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kita akan koordinasi dengan pihak keamanan. Tapi sekarang belum (koordinasi), biasanya awal-awal, kan, belum, karena saya saja belum lihat dakwaan dan jadwalnya. Nanti saya akan konfirmasi dengan hakimnya, kalau dirasa perlu, ya kita koordinasi dengan keamanan," tandas Sigit.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Surabaya. Permohonan pemindahan penahanan akan disampaikan ke PN Jaksel.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh salah satu elemen Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. Waktu itu, Dhani teradang pendemo di dalam Hotel Majapahit Surabaya saat akan menghadiri deklarasi itu di Tugu Pahlawan.

Nah, saat teradang itulah politikus Gerindra tersebut ngevlog dan berujar 'idiot'. Tak lama kemudian vlog tersebut jadi viral di media sosial. Elemen penolak deklarasi tersinggung kemudian melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Oleh polisi, suami dari Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE.

Di PN Jaksel, dia sudah divonis bersalah lebih dulu, juga dalam perkara ujaran kebencian, dan dihukum penjara selama satu tahun enam bulan. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan politikus Partai Gerindra tersebut. Atas vonis itu, penasihat hukumnya akan mengajukan banding. (ren)