Dirjen PAS: Abu Bakar Ba'asyir Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami
Sumber :
  • Kemenkumham

VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami membenarkan belum ada usulan terkait pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ba'asyir memang tidak pernah mengajukan pembebasan bersyarat meskipun menurut Ditjen Pemasyarakatan Ba'asyir sudah berhak atas pembebasan bersyarat.

"Memang belum ada usulan dari lapas terkait Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," kata Sri Puguh di ILC, Senin malam, 29 Januari 2019.

Ketentuan pembebasan bersyarat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang implementasinya tertera dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Sri Puguh mengatakan Ustaz Ba'asyir sejatinya sudah berhak atas pembebasan bersyarat karena telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018 dan berhak atas pembebasan bersyarat sesuai Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tapi hal itu urung dilakukan.

"Karena ada persyaratan yang oleh teman-teman yang mau disiapkan tapi pihak keluarga belum, surat jaminan keluarga belum juga ada," ujarnya.

Ia tak menampik ada juga syarat-syarat lain yang mesti dipenuhi terkait pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan NKRI agar narapidana khusus kasus terorisme bisa memperoleh bebas bersyarat. "Itu syarat administrasi yang diberikan PP 99 untuk pembebasan bersyarat berlaku aturan tersebut," ungkapnya.