Usut Kasus Taufik Kurniawan, KPK Periksa Anggota DPR Eka Sastra

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Eka Sastra atas kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen. Eka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Eka merupakan mantan anggota Banggar DPR RI. Sebagai saksi, Eka akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka Taufik Kurniawan.

"Eka Sastra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 31 Januari 2019.

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak pada perkara ini, sebelumnya diperkuat dalam tuntutan Bupati Kebumen non aktif, Yahya Fuad.

Dalam surat tuntutan KPK itu, disebut pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun tersebut untuk jalan sebesar Rp100 miliar pada Yahya. Dengan catatan, anggaran itu tak gratis alias ada fee.

Penetapan tersangka Taufik, juga sebagai pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad. Taufik yang belum dicopot dari Wakil Ketua DPR RI itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018. Selang empat hari kemudian, Taufik ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (asp)