MK Minta LPSK Lindungi Saksi

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi meminta aparat menjamin keselamatan para saksi yang hadir dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur. Untuk itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta membantu melindungi para saksi yang akan dihadirkan.

"Menurut saya tidak perlu melibatkan langsung, cukup pengertian saja dari LPSK agar melindungi mereka (saksi)," ujar Ketua MK Mahfud MD, kepada wartawan, Minggu, 23 November 2008, di kantornya.

Menurut Mahfud, yang dimaksud dengan saksi adalah orang-orang yang berani hadir di pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bila tak dilindungi dalam perkara-perkara tertentu yang berbahaya, tentu nyawa mereka terancam. "Kami minta aparat untuk memantau perkembangan ini, dan memberi jaminan kepada saksi-saksi dari pihak-pihak yang terlibat," jelasnya. Mahfud menegaskan, MK bertanggung jawab atas keselamatan saksi yang akan diajukan ke pengadilan.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) sebelumnya, memperkarakan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) ke Mahkamah Konsitusi, atas tuduhan telah melakukan kecurangan suara yang dikeluarkan KPU Jawa Timur memenangkan pasangan Karsa dengan perbedaan tipis yakni 1 persen suara.

Dimana pasangan Karsa unggul dengan 7.7 juta suara, yang mengalahkan kandidat Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono pada putaran kedua yang meraih 7,6 juta suara.