Buronan Koruptor Lahan Kereta Api Rp39,7 Miliar Ditangkap

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap buronan koruptor kasus korupsi lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Anis Alwainy. Anis ditangkap karena terbukti korupsi Rp39,7 miliar atas lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat.

"Kejari Jakarta Barat berhasil menangkap terpidana Anis Alwainy korupsi lahan PJKA di daerah Kemanggisan yang merugikan negara sebesar Rp39,7 miliar," ucap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Februari 2019.

Nirwan menjelaskan, Anis divonis penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp39,7 miliar. Putusan tersebut teregister dengan nomor 1704 K/Pid.Sus/2016.

"Pelaksanaan penangkapan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang bersangkutan dipidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp39,7 miliar," ucapnya.

Anis ditangkap di rumahnya di daerah Kemanggisan, Jumat siang, 8 Februari 2019. NIrwan mengatakan, penangkapan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang dikomandoi Kejaksaan Agung.

"Jamintel menargetkan masing masing Kejati minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya," kata Nirwan. (ase)