Jadi Tersangka, Sekda Papua Minta Maaf ke KPK

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Hery Dosinaen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Hampir sepuluh jam lamanya, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen diperiksa polisi, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hery tampak keluar ruang penyidik, sekitar pukul 22.50 WIB.

Usai diperiksa, Hery yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu meminta maaf pada pihak KPK. Ia mengaku terbawa emosi, saat kejadian di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu, 2 Februari 2019.

"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur. Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 Februari 2019.

Dia berharap, kerja sama dengan pihak KPK bisa terus terjalin. Sebab, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016.

"Kerja sama ini tetap terjalin, agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," ujarnya.

Dia tak merinci berapa jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik padanya. Hery hanya menjawab banyak pertanyaan yang dilontarkan.

Dia tak ditahan polisi usai ditetapkan jadi tersangka. Terkait apa langkah ke depan yang akan dilakukan selanjutnya, Hery mengaku akan mengikuti prosedur yang ada. "Kami menunggu selanjutnya," kata dia.

Muhammad Gilang Wicaksono adalah petugas KPK yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK namun mereka tetap memukulnya.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap. (asp)