Rumah Warga Dirusak Gara-gara Putar Musik dengan Suara Keras

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA / Bunga Limita

VIVA – Kepolisian Daerah Papua menetapkan bekas Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib alias JUT, menjadi tersangka karena mengancam dan merusak rumah penduduk di Koya, Kota Jayapura. Selain Jafar, polisi juga menetapkan enam orang anak buahnya.

"Penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta gelar perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2019.

Diaz menjelaskan perusakan terjadi pada Rabu, 27 Februari 2019. Sasaran perusakan adalah rumah keluarga Henock Niki di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami.

Menurut Dedi, peristiwa berawal saat Henock memutar musik dengan suara keras di rumahnya. Tiba-tiba sekelompok orang berbaju putih datang membawa benda tajam.

Kelompok itu mengatakan musik yang dinyalakan Henock mengganggu ibadah di masjid. Mereka lalu merusak pengeras suara yang digunakan untuk menyetel musik dan pergi dengan menggunakan mini bus.

Dedi mengatakan dalam peristiwa itu Jafar berperan sebagai pemilik dua bilah samurai (pedang) yang digunakan untuk merusak dan selalu dibawa di mobilnya. Selain itu, Jafar disangka menghasut santri untuk memperingati korban agar mematikan musik.

Sementara dua santrinya, berinisial AJU (20 tahun) dan AY (42), disangka berperan membawa samurai dan melakukan merusak speaker di rumah korban. Empat anggota Jafar lainnya, yakni AR (43), IJ (29), MM (31) Dan AR (20), disangka berperan ikut mendatangi rumah korban dan memperingati korban untuk mematikan musik.

Atas perbuatannya Jafar dan enam orang pengikutnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (ren)