Besok, MUI Bahas Senam Yoga

Sumber :

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia segera menindaklanjuti fatwa haram pelaksanaan senam yoga yang dikeluarkan Malaysia. Meski belum tentu mengikuti keputusan Malaysia, Majelis akan membahas fatwa haram dan meneliti lebih jauh tentang senam yang berakar dari ajaran agama tertentu.

"Besok akan dibahas dalam komisi fatwa dan komisi penelitian," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Umar Shihab, dalam perbincangannya dengan VIVAnews melalui telepon, Senin, 24 November 2008.

Kendati demikian, Majelis belum pernah membicarakan secara khusus soal senam pernapasan yang sudah berkembang cukup lama. Umar beranggapan, ada kemungkinan pelaksanaan senam yoga di Malaysia berbeda dengan teknik yang dilaksanakan di Indonesia.

"Penelitian memang belum pernah ada. Yang saya tahu, Yoga itu masih tergolong olahraga biasa. Kecuali, memang ada anggapan bahwa praktek pelaksanaan senam yoga ternyata bertentangan dengan syariah," jelas Umar.

Pemerintah Malaysia melalui Dewan Fatwa Nasional mengeluarkan fatwa haram untuk pelaksanaan senam yoga. Alasannya, Malaysia menilai umat muslim yang mengikuti senam yoga akan terpengaruh untuk mengikuti ajaran agama lain.