KPK Telusuri Keuangan Parpol untuk Cegah Korupsi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berpartisipasi membenahi keuangan dan kebutuhan pendanaan partai politik di Tanah Air. Hal ini dalam rangka membangun sistem pencegahan korupsi di sektor politik. 

Dalam menunjang hal itu, Satgas Politik di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Diyanmas) KPK akan mengundang para bendahara partai politik pada 12 Maret hingga 14 Maret 2019 mendatang.
  
"Untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat, 8 Maret 2019.

Dalam pertemuan itu nantinya, tim antirasuah itu akan melakukan wawancara mendalam atau in-depth interview terhadap para bendahara parpol. Dengan wawancara ini, KPK berharap mendapat gambaran lebih akurat mengenai kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel.
 
"Wawancara dengan metode in-depth interview ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel oleh partai politik," kata Febri.

KPK berharap Parpol secara partisipatif menyampaikan kondisi riil dan kondisi yang ideal dalam pendanaan parpol. Febri mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi upaya pembangunan demokrasi yang berintegritas dengan berbagai pendekatan, salah satunya pendanaan parpol. 

Selain itu, KPK juga berharap partai politik membangun komitmen bersama untuk mencegah korupsi melalui pelaksanaan lima pilar Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), yakni keuangan parpol, kode etik, demokrasi internal paprol, kaderisasi, dan rekrutmen. Tak hanya itu, dengan kegiatan ini diharapkan adanya pembaharuan data kebutuhan pendanaan parpol dengan menggunakan data yang lebih realistis di tahun 2019 ini.

"Lebih dari itu, KPK juga berharap selain peningkatan pendanaan parpol, aspek akuntabilitas dan keterbukaan juga menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh Parpol. Karena bagaimanapun juga, uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada. Sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implamentasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan," kata Febri.

Diketahui, wawancara mendalam terhadap bendahara partai politik mengenai keuangan partai ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan KPK bersama seluruh Sekjen atau perwakilan partai politik di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa, 5 Maret lalu. 

Dalam FGD itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan KPK tidak cukup hanya melakukan penindakan. KPK memahami persoalan korupsi politik harus diselesaikan sampai ke akarnya, salah satunya terkait biaya politik yang mahal. 

"Kami menghadapi kenyataan betapa mahalnya mahar untuk menjadi kepala daerah atau anggota DPR," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor itu.

Pertemuan itu bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data yang akan bermanfaat guna merumuskan skema dan besaran bantuan keuangan negara kepada parpol. (ren)