Disnaker Kabupaten Malang Mulai Berdayaan Disabilitas

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo. (FOTO: widodo irianto/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang melakukan langkah strategis dengan mulai menjalankan program ketenagakerjaan inklusi 2019 untuk memberdayakan kelompok penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Drs Yoyok Wardoyo, kepada TIMES Indonesia, Sabtu (9/3/2019)  mengungkapkan konsep program inklusi itu sebagai tindak lanjut pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan beberapa waktu lalu di kantor Gaperoma Malang.

Dalam pertemuan itu antara lain membicarakan konsep program inklusi ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Pertemuan tersebut waktu itu dihadiri sekitar 30 an orang diantaranya perangkat OPD,  perusahaan hingga organisasi disabilitas di Kabupaten Malang. "Tapi kami menjalankan program ini tidak dengan pendekatan Undang-Undang Disabilitas no 8 Tahun 2016. Namun pendekatan kami adalah ketukan nurani perusahaan," tegas Yoyok didampingi Kabid Latas Disnaker Kabupaten Malang, M Yekti Pracoyo.

Pemberdayaan penyandang difabel, lanjut Yoyok, adalah bagian dari amanat Undang-Undang. Mereka mempunya hak dan perlindungan sama tanpa diskriminasi. Sebab penyadang disabilitas juga punya potensi besar menyumbangkan kontribusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara

Namun, kata dia, dalam pelaksanaan program ini Disnaker melakukannya dengan pendekatan hati nurani. Karena pihaknya memahami bahwa sinkronisasi antara dua pihak (penyandang disabilitas dan perusahaan) sangat penting dalam hal ini.

Memang, dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas no 8 tahun 2016 disebutkan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memberikan akses setara terhadap penyandang disabilitas di Instansi Negara.

Misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib mempekerjakan paling sedikit 2% dari jumlah pekerjanya. Begitu pula perusahaan swasta, wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pegawainya.

Tetapi, lanjut Yoyok, pihaknya tidak melakukan pendekatan dengan (UU) itu. Sebab kebutuhan perusahaan dengan kompetensi penyandang disabilitas berbeda karena itu ia menempuhnya dengan sinkronisasi, mengedepankan kualitas.

Ia mengakui sejak Disnaker Kabupaten Malang melakukan pendekatan hati nurani, sejumlah perusahaan memang telah menyatakan kesediaannya untuk menerima penyandang disabilitas itu. "Tetapi sekali lagi tidak serta merta kami yang telah hadir di tengah mereka langsung menyatakan iya. Kami tetap akan menempuh prosedur normatif. Misalnya kami akan melakukan pelatihan lebih dulu agar kompetensi penyandang disabilitas itu sinkron dengan kebutuhan perusahaan," katanya.

Training soft skill, hard skill, hingga pemagangan, kata Yoyok tetap akan dilakukan agar saatnya nanti difabel itu benar-benar siap terjun dalam dunia kerja.

Di Kabupaten Malang, terdapat ribuan penyandang disabilitas yang juga kategori warga miskin. Program yang sedang dijalankan Disnaker inipun sekaligus untuk pengurangan angka kemiskinan.

Memang difabel adalah kelompok yang paling rentan terhadap persoalan kemiskinan, salah satunya akibat kesempatan pekerjaan yang relatif sulit didapatkan.

Kepala Disnaker, Drs Yoyok Wardoyo memang berharap program ketenagakerjaan inklusi 2019 ini bisa memberi peluang kerja kepada penyandang disabilitas usia produktif dari kelompok miskin tersebut. Dalam implementasi program ini,  Disnake Kabupaten Malang juga menggandeng konsorsium Ayo Inklusif. (*)