Bagir Bicara Konsep Pensiun Usia 70 Tahun

Sumber :

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Bagir mengaku konsep pensiun hakim agung pada usia 70 tahun berasal dari dirinya. Namun saat ini konsep itu berubah. "Usia 70 tahun itu tidak berlaku bagi hakim yang berusia 65 tahun saat undang-undang diundangkan," kata Bagir di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 26 September 2008.

Menurut Bagir, konsep usia pensiun hakim agung itu diambil pemerintah. Bagir mengaku mendukung, "Walaupun konsep itu berbeda."

Dijelaskan dia, akibat pernah mengajukan usul pensiun hakim agung di usia 70 tahun, Mahkamah Agung banyak menerima fitnah. Bahkan muncul isu suap Rp 10 miliar kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar mempercepat pengesahan usulan pensiun 70 tahun. "Kami tidak melakukan apa-apa. Saya merasa dizalimi orang itu," ujarnya.

Pembahasan rancangan revisi UU Mahkamah Agung ini menimbulkan polemik. Pemerintah mengusulkan hakim agung pensiun pada usia 70 tahun, naik dari 65 tahun. Diduga, perubahan usia pensiun ini untuk menyelamatkan karir Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung yang pada 6 Oktober 2008 memasuki usia 67.

Dewan Perwakilan Rakyat pun sempat menggelar rapat konsultasi untuk menggolkan usulan pemerintah. Rapat konsultasi ini diusulkan fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Demokrat serta digelar di ruang kerja Agung Laksono. Rapat konsultasi itu memutuskan agar pembahasan revisi UU Mahkamah Agung segera diselesaikan Komisi Hukum agar bisa disahkan dalam rapat paripurna 6 Oktober.