PKS Minta KPU Coret Caleg yang Diduga Cabuli Anaknya
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Ketua Tim Advokasi Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru merespons adanya caleg DPRD PKS Kabupaten Pasaman Barat yang diduga mencabuli anaknya. Dia mengatakan PKS akan meminta KPU mencoret caleg tersebut.
"PKS melalui DPW Sumbar akan segera sampaikan surat resmi ke KPU. Minta caleg tersebut dicoret dari DCT," kata Zainuddin saat dihubungi, Jumat 15 Maret 2019.
Zainudin menambahkan DPP sedang meminta DPW Sumbar untuk lakukan investigasi dan membuat laporan ke DPP secara lengkap mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku. Ia menekankan bila caleg yang bersangkutan bukan kader melainkan dari tokoh ekstenal.
Maka itu, pihak DPP juga akan meminta keterangan DPD PKS Pasaman Barat dan DPW Sumbar terkait alasan memasukan yang bersangkutan menjadi caleg.
"Sementara, yang kami ketahui pelaku adalah calon eksternal. Pelaku bukanlah kader binaan PKS yang dibimbing sesuai dengan sistem pengkaderan yang belaku diinternal PKS," kata Zainuddin yang juga Ketua Departemen bidang Hukum dan HAM DPP PKS itu.
Kemudian, dia menegaskan PKS sebagai partai terbuka menampung semua potensi masukan di tengah masyarakat. Terkait kasus pelaku, jika terbukti harus maka harus diproses hukum sesuai perbuatannua.
Dia menambahkan pihak DPP juga menyampaikan permohonan maaf karena kasus ini menjadi sorotan publik.
"Secara struktur tegas, memecat dan mencabut kartu anggota yang bersangkutan dari keanggotaan PKS. Atas kasus ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pasaman Barat, kader/simpatisan dan semua pihak yang selama ini mendukung PKS," kata Zainuddin.
Sebelumnya, pimpinan PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa orang yang selama ini dikenal dekat dengan AH, terduga caleg yang mencabuli anak. Dia menitipkan pesan agar AH menyerahkan diri ke polisi sekaligus menjelaskan semuanya kepada masyarakat.
Fajri menilai, ada kesan bahwa AH seolah sudah terbukti bersalah. Padahal, semua masih dalam tahap penyelidikan. Media massa pun tak dapat meminta klarifikasi AH karena yang bersangkutan tak dapat dihubungi. Padahal, jika kabar itu keliru, AH bisa menggunakan hak jawab kepada media massa.