Mahfud MD Ingatkan Salah Pilih Pemimpin, RI Akan Dilecehkan Singapura

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dalam dialog publik bertajuk “Merawat Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045” di kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengkritik penegakan hukum di Indonesia yang dia nilai tidak maksimal dan tidak memberikan efek jera. Itu kerap terjadi pada pelaku pembakaran hutan sehingga Indonesia terus diselimuti asap.

"Saya cerita kembali, tanggal 4 Agustus 2015, Singapura mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4, yakni Undang-Undang Antiasap," ujarnya dalam dialog publik bertajuk “Merawat Bangsa, Menuju Indonesia Emas 2045” di kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Selasa, 19 Maret 2019.

Isinya, kata Mahfud, mengungkapkan otoritas penegak hukum di Singapura boleh menangkap dan mengadili pembakar hutan di mana pun, termasuk di Riau, Indonesia.

Undang-undang itu, menurut Mahfud, ada ketegasan hukum yang dilakukan pemerintah Singapura. Meski kebakaran terjadi di Indonesia, pemerintah Singapura menegakkan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan.

"Mereka buat undang-undang untuk menangkap orang Riau. Bodoh orang Singapura. Hukum di mana dilakukan di situ dia diadili dan dihukum. Singapura tahu tidak boleh, tapi belasan tahun dari zaman Orde Baru sampai sekarang ada problem pembakaran hutan. Pelakunya tidak ditangkap. Tidak pernah hukum. Kami akan hukum, kata Singapura," katanya.

Ia menilai hukum di Indonesia tidak mampu menegakkan hukum kepada pelaku pembakaran hutan. Dampak asap itu ialah Singapura yang terganggu.

"Kalau kita salah memilih, presiden, DPR, bupati, negera kita akan dilecehkan seperti di Singapura. Ini memengaruhi kemajuan bangsa. Jangan memilih karena uang, teror, dan fanatisme anda. Tapi inilah kampanye saya. Pilih pemimpin bagus, anda mempunyai cara-cara itu," katanya.

Penegak hukum, katanya, harus mampu menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku pembakaran agar menimbulkan efek jera dan kebakaran di Indonesia tidak terulang lagi. (ase)