Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Divonis Penjara 3,5 Tahun

Fahmi Darmawansyah, suami selebriti Inneke Koesherawati, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Rabu, 20 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan terhadap Fahmi Darmawansyah, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Fahmi ialah narapidana yang menjalani masa hukuman di Sukamiskin, atas kasus suap di Badan Keamanan Laut selama dua tahun delapan bulan sejak Juni 2017. Dia dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Sudira menyatakan bahwa Fahmi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi telah menyuap kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein dengan uang mencapai ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas mewah di dalam lapas.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” Sudira membacakan amar putusan pada Rabu 20 Maret 2019.

Fahmi dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis hukuman Fahmi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Fahmi lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Suami selebriti Inneke Koesherawati itu didakwa 20 tahun penjara atas kasus suap fasilitas mewah kamar tahanan terhadap Wahid Husein. Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Antowibowo, Fahmi dibantu oleh terdakwa lain, Andri Rahmat, melakuan tindak pidana suap untuk kebutuhan dirinya di Lapas sejak April sampai Juli 2018.

“Terdakwa memberikan satu unit mobil double cabin atau senilai Rp427 juta,” ujar Kresna di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, 12 Desember 2018.

Fahmi juga memberikan barang-barang mewah kepada Wahid Husein berupa sepasang sepatu booth, sandal bermerk Kenzo, satu tas Clutch Bag merk Louis Vuitton, dan uang tunai dengan total Rp39,5 juta.

Jaksa menjelaskan, Fahmi yang ditempatkan di kamar tahanan nomor 11 blok Timur, mendapat fasilitas jaringan TV kabel, AC, lemari es kecil, tempat tidur spring bed, furniture, dan dekorasi interior Hight Pressure Laminated (HPL).