Ratna Sarumpaet: Mau Dipenjara Selamanya Boleh Saja, Tapi Saya Ada Hak

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Terdakwa kasus berita hoax atau bohong, Ratna Sarumpaet, akan mengajukan haknya sebagai tahanan kota dan tidak ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Meskipun dia tidak tahu, apakah nantinya akan dikabulkan atau tidak.

"Saya mau dipenjara selamanya boleh saja. Tapi boleh dong saya menggunakan hak saya," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.

Alasan Ratna mengajukan sebagai tahanan kota karena kondisi ruangan di dalam Rutan sangat sempit sekali. Dia tidak betah dengan kondisi tersebut.

"Enggak ada ventilasi, dan sempit itu aja. Karena kondisi ventilasi tidak baik untuk kesehatan saya," ujarnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax pada 5 Oktober 2018. Perempuan aktivis itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (ren)