Siap-siap, Anggota Dewan yang Malas Lapor Harta Segera Diumumkan

Pertemuan pimpinan KPU dan KPK.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengumumkan nama-nama anggota DPR, DPD dan DPRD yang belum melapor harta kekayaan periodik 2018. Padahal telah diberikan waktu melaporkan harta dari rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

Tak hanya legislator yang malas laporkan hartanya, KPK dan KPU juga akan mengumumkan nama-nama legislator yang telah melaporkan harta tepat waktu dan legislator yang terlambat melaporkan.

Pengumuman ini akan disampaikan setelah pertemuan jajaran kedua lembaga tersebut di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019.

"Total terdapat 18.353 nama penyelenggara negara akan diumumkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Febri, pengumuman LHKPN ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat pemilih dalam menentukan pilihannya pada Pemilu serentak 2019 yang digelar 17 April mendatang.

"Kegiatan hari ini adalah rangkaian dari program politik berintegritas KPK dan perwujudan slogan Pilih yang Jujur. Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras," ujar Febri.