Petisi Penyidik terhadap Pimpinan KPK Dinilai Mengerikan

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menanggapi petisi yang dibuat para penyidik dan penyelidik kepada pimpinan KPK. Dia merasa petisi ini mengerikan karena tak hanya menyoroti masalah integritas semata, melainkan lebih dari itu.

"Jika dikaji lebih teliti, petisi penyelidik dan penyidik KPK ternyata bukan sekadar isu integritas saja, karena secara nyata telah terjadi obstruction of juctice (penghalangan penyidikan/peradilan). Ada indikasi yang kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK," kata Bambang Widjohanto, Kamis, 11 April 2019.

Bambang menilai hal tersebut sangat mengerikan karena KPK seperti diadang dari dalam oleh internalnya sendiri. Kemudian yang lebih parah, pelaku yang diduga mengadang itu memiliki kewenangan paling tinggi di lembaga antikorupsi tersebut.

"Hal ini sangat mengerikan karena KPK bak diadang sakaratul maut dari internal sendiri. Pihak atau pelaku yang disinyalir melakukan tindakan obstruction of justice itu justru diduga pejabat struktural dan dari unsur pimpinan KPK sendiri," kata Bambang.

Bambang menambahkan, semua tindakan dari pihak seperti itu dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak kejahatan yang dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

"Pelaku yang dikenakan pasal di atas adalah setiap orang. Itu artinya pimpinan KPK dan pejabat struktural juga seperti menjadi objek undang-undang di atas," kata Bambang.

Menurut Bambang, petisi tersebut adalah masalah serius, karena itu harus segera diselesaikan. Apalagi para pimpinan KPK yang potensial dituduh sengaja meluluhlantahkan marwah dan kehormatan KPK yang selama ini telah dibangun dengan susah payah oleh seluruh insan KPK.

"Pimpinan KPK (juga) harus segera melakukan review dan assessment atas segala informasi yang tersebut di dalam petisi. Proses tersebut harus dilakukan dengan melibatkan pihak yang sangat independen," kata Bambang.

Lanjut Bambang, bila benar ada pejabat struktural yang sudah dinyatakan bersalah karena pelanggaran etik, tidak ada alasan lagi bagi pimpinan KPK untuk tidak segera mengeksekusinya.

"Jika tidak, maka pimpinan KPK tidak hanya melakukan ketidakadilan, tapi bisa dituduh menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, beredar petisi dari penyidik dan penyelidik KPK atau pegawai di bawah kedeputian penindakan KPK yang ditujukan pada pimpinan KPK. Mereka protes sebab merasa dihambat dalam penanganan dan pengembangan perkara sampai level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, ke level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang. (ase)