Menteri PANRB Minta ASN Tak Terlibat Hiruk Pikuk Opini Politik 

CdM Kontingen Indonesia, Syafrudin
Sumber :
  • INASGOC

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Syafruddin meminta kepada apartur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia untuk tidak terlibat dalam hiruk pikuk politik pemilihan umum 2019. 

Meskipun pesta demokrasi pencoblosan yang dilakukan pada Rabu, 17 April 2019 telah dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

"Kepada seluruh ASN untuk tidak masuk dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung sekarang," kata Syafruddin di kantornya Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Dia menegaskan, bahwa pejabat ASN ini tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis pada setiap Pemilu walaupun memang punya hak untuk memilih.

"ASN itu netral, saya katakan walaupun punya hak politik hanya bisa digunakan di bilik suara tidak digunakan politik praktis," katanya. 

Mantan Wakapolri juga meminta untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. “Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” katanya.

Kendati begitu, ia menegaskan, apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. 

"Tentang sanksi dan lain sebaginya, itu akan diselesaikan secara komprehensif karena ASN itu ada di bawahi oleh banyak kementerian lembaga, pemrov, pemda," katanya. 

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklajuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menteri PANRB. 

Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.