Idrus Marham Optimistis Divonis Bebas

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham meyakini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan tim Jaksa KPK. Idrus hari ini menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Idrus meyakini diputus bebas karena tidak ada satu pun bukti ataupun keterangan yang menyebutnya menerima suap seperti yang dituduhkan KPK. Hal tersebut juga telah dia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi. 

"Satu per satu saya kupas (di Pledoi) dan di sana (tuntutan disebut) menerima tapi tidak menikmati (suap). Lho kok ini gimana," kata Idrus sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 April 2019. 

Sedianya Idrus divonis pada 16 April 2019, namun sidang ditunda karena alasan pemilu 2019 yang digelar pada 17 April 2019. Dalam perkara, Jaksa menuntut Idrus 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Pada perkara ini Idrus didakwa KPK menerima hadiah atau janji uang senilai Rp 2,25 Miliar bersama-sama Eni Maulani Saragih dari Bos Blackgolg Natural, Johannes Kotjo terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni telah divonis 6 Tahun Penjara, adapun Johannes B Kotjo divonis 4,5 tahun bui. (mus)