Sofyan Basir Tersangka, KPK: Tak Ada Kaitan Hal-hal di Luar Hukum

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pastikan penetapan tersangka terhadap Dirut PLN, Sofyan Basir yang dilakukan saat ini tidak ada kaitannya dengan hal-hal di luar penegakan hukum.

Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang mengatakan Sofyan Basir ditetapkan tersangka atas suap Proyek PLTU Riau 1. Dan telah berdasarkan bukti-bukti seiring proses hukum kasus ini berjalan.

Ia menuturkan, ketika pihaknya memutuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dimulai maka proses penetapan itu juga ikut berjalan sehingga tak ada kaitannya dari hal-hal di luar penegakan hukum.

"Ketika kita memutuskan SPDP dimulai waktunya, kita jalan, banyaknya pekerjaan kita bagi-bagi waktu," jelas Saut kepada media di kantornya, Rabu 23 April 2019.

Seperti diketahui, Sofyan dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. 

Menurut Saut, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima suap dari bos Blackgold Natural Johannes Kotjo terkait?proyek PLTU Riau-1. 

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi tadi KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," kata Saut.