Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan HP Hingga Laptop Senilai Rp61 Miliar

Bea Cukai amankan puluhan ribu gatget selundupan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet dan alat elektronik lainnya pada April 2019. Total nilai barang ilegal yang diamankan mencapai Rp61,8 Miliar dari dua upaya penindakan yang dilakukan. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjabarkan, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu 20 April 2019 dan kedua pada Jumat 26 April 2019. Menurutnya, penyelundupan kali tergolong nekat karena menggunakan kapal berkecepatan tinggi atau high speed craft (HSC). 

"Sudah terjadi perubahan modus penyelundupan, ini jadi fokus kita semua," ujar Mardiasmo di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa 30 April 2019. 

Ia menjelaskan, penindakan pertama pada 20 April 2019 dilakukan di pergudangan daerah Jakarta Barat. Penindakan berawal saat Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019. 

Pada 19 April 2019 pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira dan mendapati tiga unit mobil box yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC. SET DJBC kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju. 

Hari Sabtu, pukul 01.00 WIB, petugas DJBC menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Petugas DJBC segera mengamankan ketiga mobil box beserta barang bukti. 

"Serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut. Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp54,63 miliar," kata Mardiasmo. 

Hanya berselang satu minggu, yaitu pada Jumat 26 April 2019 Satuan Tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC dengan muatan telepon genggam. Petugas berhasil mengamankan HSC tersebut, namun petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut. 

"Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas Bea Cukai 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar,"kata dia. 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp932 juta. "Barang Bukti ini akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara," kata Mardiasmo. 

Keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh DJBC ini lanjut dia, tentu tidak lepas dari sinergi dan komitmen Kementerian atau Lembaga lain. Diantaranya mulai dari, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bakamla, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.