Usai Diperiksa KPK, Bupati Temanggung Sebut Keterangan Tetap Sama

Gedung Baru KPK
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq mengaku masih ditelisik persoalan aliran uang istrinya, Eni Saragih, terkait kasus yang menjerat Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. 

Hal itu dikatakan Khadziq usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 2 Mei 2019. "Hanya itu ya, sama dengan BAP (tersangka) yang lama. Jadi karena ada tersangka baru jadi kita diperiksa di BAP lagi," kata Khadziq kepada wartawan.

Hadziq menyebutkan, intinya tidak ada keterangan yang berubah untuk penyidikan terhadap Sofyan Basir. Saat dikonfirmasi soal dugaan penggunaan uang untuk Pilkada Temanggung, Hadziq enggan mengklarifikasi hal itu. "Makasih, Makasih," ujarnya seraya meninggalkan kantor KPK.

Pada perkara ini, Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih, serta mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham. Dalam persidangan, terkuak bahwa uang yang diterima Eni ?dipakai untuk kepentingan suaminya dalam Pilkada Temanggung. (ren)