Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Dituntut Hukuman Penjara 7,5 Tahun

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dituntut dihukum penjara selama 7,5 tahun denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan karena dianggap menerima suap dalam kasus proyek Meikarta senilai Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi I Wayan Riana juga menuntut Neneng agar membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta atau diganti dengan pidana penjara satu tahun.

"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Wayan di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2019.

Jaksa juga memohon majelis hakim untuk mencabut hak politik Neneng selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, Neneng sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan dan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, Neneng mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan serta berterus terang selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.

Neneng, kata Wayan, terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penuntut umum KPK mengungkap pemberian uang untuk Neneng sebesar Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Jamaludin Rp1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Sahat Maju Banjarnahor Rp952 juta dan Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta.