KPK Kantongi Bukti Menag Terlibat Skandal Jual Beli Jabatan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti sadapan dugaan keterlibatan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, terkait skandal pengisian jabatan tinggi di kementeriannya. Selain itu, penyidik KPK juga memiliki bukti-bukti pertemuan Lukman Hakim dengan sejumlah pihak, termasuk para tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan masalah itu kemudian ditanyai kepada Lukman dalam pemeriksaan di KPK hari ini. 

"KPK tentu juga perlu mendalami, mengklarifikasi juga mengenai ada tidak pertemuan dan komunikasi yang terjadi antara Menag (Lukman) dengan tersangka RMY (Rommy) [mantan Ketua Umum PPP] yang sudah diproses tahap penyidikan saat ini," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2019. 

Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga mengonfirmasi soal uang ratusan juga yang disita tim penyidik KPK di ruang kerja Lukman beberapa waktu lalu. Uang tersebut beda dengan uang Rp10 juta yang diberikan tersangka Haris Hasanuddin kepada Lukman pasca melantiknya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Sebelumnya, Menag Lukman mengaku telah melaporkan uang Rp10 juta itu kepada KPK. Namun, Febri menyebut laporan gratifikasi itu baru dilaporkan Lukman setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kanwil Kementerian Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. 

"Jadi sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan," kata Febri. 

Kemudian, lanjut Febri, mengenai fungsi dan wewenang Lukman dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag, hal itu dikaitkan dengan sangkaan KPK terhadap Rommy dan dua tersangka lainnya.

"Apa kewenangan dan dasar hukum, serta aturan internal yang berlaku di Kementerian Agama terkait posisi Menteri Agama. Jadi Menag posisi dan kewenangannya sebenarnya di mana, dalam proses seleksi pejabat tinggi di Kemenag tersebut," kata Febri. (ren)