KPK: Uang yang Diterima Menag Lukman Hakim Masuk Ranah Penindakan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA –  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan pihaknya akan menindak dugaan aliran uang dari tersangka suap jual beli jabatan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

Kini status uang Rp10 juta yang diterima Menteri Agama itu meski sudah dilaporkan ke bagian gratifikasi KPK, kini diputuskan oleh pimpinan KPK justru dimasukkan ke ranah penindakan di bawah kedeputian penindakan KPK. Sebab pelaporan Menag ikhwal uang itu baru dilakukan satu minggu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pihak.

 "Ya, oleh karena itu komunikasi dari pimpinan dan dari direktur gratifikasi serahkan pengurusan uang tersebut ke Kedeputian Penindakan," kata Laode dikonfirmasi awak media di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019. 

Sebelumnya terkuak adanya pemberian uang dari Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin kepada Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dan Menag Lukman Hakim. Uang itu diduga KPK terkait dengan suap proses seleksi dan penempatan Haris Hasanuddin sebagai pejabat tinggi di Kemenag.

Kendati begitu, sejauh ini tim KPK baru menetapkan tiga orang terangka. Mereka yakni Rommy, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafak Wirahadi.

Pada perkara ini, penyidik KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim dan disita sejumlah uang dari laci meja kerjanya. Selain itu, KPK telah periksa Menag Lukman sebagai saksi pada tahap penyidikan.