Awas Anggota Komisi Komunikasi Titipan

Sumber :

VIVAnews – Saat ini Departemen Komunikasi dan Informasi sedang melakukan seleksi untuk memilih tujuh anggota Komisi Informasi. Menurut Anggota Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi, Agus Sunaryanto, ada indikasi intervensi dalam pembentukan komisi yang akan menjamin hak publik memperoleh informasi itu.

”Ada upaya pemerintah memesan 50 persen kuota dalam keanggotaan komisi,” katanya ketika dihubungi VIVAnews, Selasa 25 November 2008.

Menurut Agus, dalam Pasal 25 ayat (1), Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang tak ada aturan soal proporsi keanggotaan komisi dari unsur masyarakat dan pemerintah. Namun, tambahnya, intervensi pemerintah berbahaya bagi hak publik untuk mengakses informasi.

Bisa jadi, semakin banyak unsur pemerintah yang masuk,  komisi lebih condong pada kepentingan pemerintah. ”Komisi ini menjamin hak publik untuk mendapat informasi, bukan hak pemerintah,” katanya.

Solusinya, tambah Agus, kompetensi harus dikedepankan dalam seleksi anggota komisi. ”Pemerintah juga harus jujur dan declare siapa saja wakilnya dalam komisi, agar masyarakat tahu,” katanya.

Selain upaya intervensi pemerintah, berdasarkan penelusuran Koalisi, sekitar 150 dari 243 kandidat yang telah lolos persyaratan administrasi, ternyata didominasi oleh kelompok partisan alias anggota partai politik.
 
Selain itu, para kandidat juga didominasi oleh orang yang sekedar mencari pekerjaan maupun pencari keuntungan karena pernah mengikuti proses pemilihan pejabat publik seperti seleksi pimpinan KPK, LPSK, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Bawaslu, maupun KPPU. Bahkan diindikasikan terdapat kandidat yang pernah menjadi pembela koruptor.

”Masalah lain, akses publik untuk mengawasi proses seleksi sangat minim,” tambah Agus.