KPK Tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan KPK
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi seusai menjalani pemeriksaan, Senin, 13 Mei 2019. 

Marzuqi diperiksa sebagai tersangka suap kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Marzuqi di KPK.

"AM (Ahmad Marzuqi) selaku Bupati Jepara ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin sore. 

Marzuqi ditanyai awak media mengaku pasrah dengan upaya paksa yang dilakukan KPK hari ini. Dia mengklaim akan kooperatif menjalani proses hukum. 

"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan saja semoga kami menerima dengan tabah dan sabar," ujar Marzuqi sebelum masuk mobil tahanan KPK.

Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik, untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jawa Tengah. 

Pada perkara tersebut, Marzuqi diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang, untuk memuluskan perkara praperadilan yang dia ajukan terkait kasus dana bantuan partai politik. KPK menduga Marzuqi telah menyuap senilai Rp700 juta untuk lepas dari jeratan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.