Ahmad Dhani: Kalau Kapolri Baca R. Soesilo, Tak Akan Ada Makar

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA –  Terdakwa perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot, Ahmad Dhani Prasetyo, menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Eggi Sudjana dalam perkara makar. Eggi ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2019, setelah menjalani pemeriksaan. 

"Makar dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) itu, saya sarankan Pak Tito Karnavian membaca KUHP tentang Makar buku karangan R. Soesilo," kata Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

R. Soesilo dimaksud Dhani ialah pakar hukum yang kerap dipakai dirinya dan tim kuasa hukumnya sebagai dasar argumentasi hukum dalam sidang. "Kalau sudah baca buku karangan R. Soesilo, sudah pasti tidak ada makar di Indonesia," ujar Dhani. 

Untuk diketahui, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. (mus)