Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Dua Direktur PLN

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dalam rangka itu, KPK juga hari ini memanggil sejumlah saksi, di antaranya Direktur Bisnis Regional Sulawesi PT PLN, Syamsul Huda.

"Syamsul Huda akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis 16 Mei 2019.

Selain Syamsul, penyidik juga memanggil Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN, Machnizon terkait perkara yang sama. Machnizon juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

"Machnizon juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.

Pada perkara ini, Sofyan telah mengajukan praperadilan dan kini perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan tak terima diduga telah menerima hadiah berupa janji dari bos Blackgold Natural, Johannes Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih terkait proyek PLTU Riau-1. (asp)