Polisi Tengarai Mayat Wanita Termutilasi di Malang Bukan Dibunuh

Polisi memeriksa lokasi penemuan mayat korban mutilasi dengan menghadirkan si tersangka pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 17 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polisi mengumumkan hasil pemeriksaan sementara laboratorium forensik atas potongan-potongan tubuh wanita yang ditemukan di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, bukan korban pembunuhan.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, wanita tanpa identitas itu meninggal dunia karena penyakit paru-paru. Namun, setelah wanita itu meninggal dunia, seorang pria bernama Sugeng Angga Santosa memutilasi jasad si perempuan, meski belum terang betul alasannya.

"Hasil [pemeriksaan] Labfor [Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur], dugaan sementara, korban memiliki penyakit paru-paru akut. Diduga penyebabnya dari itu, tapi masih kita dalami terus," kata Kepala Polres Kota Malang AKBP Asfuri kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2019.

Penyidik Polres Kota Malang juga menunggu hasil resmi uji forensik oleh tim Laboratorium Forensik. Sebab, dengan kondisi tubuh yang sudah rusak, ahli forensik membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap penyebab kematian. Bahkan hasil pemeriksaan autopsi pun belum final.

Sugeng Angga Santosa (49 tahun), si tersangka, jika dia terbukti memutilasi tubuh wanita itu, akan dijerat pasal 181 KUHP. Sebab dia dianggap menyembunyikan mayat atau bermaksud menyembunyikan kematian. Apalagi dalam pengakuanya memotong-motong mayat korban menjadi enam bagian.

"Dugaan sementara, korban meninggal dunia duluan," Asfuri mengingatkan bahwa Sugeng ditengarai tidak membunuh wanita tanpa identitas itu. "Kalau seperti itu kita jerat pasal 181 KUHP."